Sabtu, 10 Juni 2017

Tugas Video Pelanggaran Etika Bisnis (Kelompok 8)

Sinopsis Video :

Suatu pagi, perusahaan Cantika Cosmetic menerima telepon berisi keluhan terhadap produk mereka berupa whitening cream. Seorang customer service menanggapinya sebagai kasus yang sepele. Sampai 1 bulan kemudian kasus tersebut pun masih belum ditangani dan menjadi semakin besar. Datang pula pelanggan lain yang mengeluh akibat pemakaian produk skin toner dari perusahaan serupa. Manager perusahaan tersebut memaksa karyawannya (customer service) untuk selalu menutupi kesalahan mereka yang menggunakan bahan baku yang berbahaya untuk kulit manusia sampai lembaga perlindungan konsumen turun tangan akan masalah ini. 

Untuk lebih lanjutnya, yuk ditonton videonya...

Minggu, 30 April 2017

Cimory (Susu, Yogurt, Soy Milk)



Produk Cimory
          Konsumsi susu di Indonesia masih terbilang cukup rendah yaitu sekitar 11.09 liter per kapita per tahun dibandingkan dengan negara-negara ASEAN sekitar 20 liter per kapita per tahun. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya perhatian masyarakat mengenai manfaat dari susu. Selain itu, intoleran susu yang cenderung dirasakan orang Asia semakin menurunkan konsumsi susu di Indonesia.
          Untuk meningkatkan konsumsi susu di Indonesia, Cimory turut mengenalkan produknya ke masyarakat. Mulai dari susu pasteurisasi yang nikmat hingga yogurt yang cocok dikonsumsi masyarakat yang intoleran terhadap susu. Rasa yang bervarian hingga harga terjangkau menjadi daya tarik tersendiri untuk Cimory.
         
Produk
Rasa
Harga
Yogurt
Mixed Fruit, Mixed Berries, Mango, Lychee, Red Grape, Plain, Guava, Strawberry, Blueberry dan Passion Fruit
Rp 8.500
Fresh Milk
Plain, Chocolate
Rp 29.500
Soya Milk
Original, Semangka
Rp 8.000

Sumber : google image

          Cimory memanfaatkan berbagai media sebagai sarana iklan seperti iklan di televisi, sosial media twitter atau melalui media koran. Cimory juga turut menjadi sponsor di berbagai acara sehingga produk cimory semakin dikena masyarakat luas. Bahkan saat ini produk Cimory seringkali dijadikan oleh-oleh saat mengunjungi daerah Puncak, Bogor. Tak hanya ada didaerah Bogor, kini Cimory dapat ditemukan dengan mudah di minimarket maupun supermarket terdekat.
          Rasanya yang enak didukung oleh bahan-bahan yang berkualitas. Susu yang digunakan berasal dari peternakan sendiri sehingga terjamin kualitas dan kebersihannya. Kebersihan pabrik juga terjaga sehingga tak perlu khawatir dengan kehigienisannya.

Kaitan dengan Amoral/Imoral Manajemen
          Sampai saat ini belum terdengar kabar jika Cimory melakukan amoral maupun immoral manajemen. Masalah yang sering terdengar adalah mengenai lahan parkir yang masih belum bisa menampung pengunjung sehingga terpaksa menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir. Hal tersebut akhirnya membuat daerah sekitar Cimory rawan terjadi kemacetan.

Referensi:
cimory.com
http://www.solopos.com/2017/01/04/parkir-semarang-kerap-makan-bahu-jalan-parkir-pengunjung-cimory-jadi-gunjingan-781492


Senin, 10 April 2017

Pelanggaran Terhadap Prinsip Etika Bisnis (Individu)

Jual Barang Tak Sesuai Harga di Rak, Indomaret Dilaporkan ke Polisi
Kompas.com - Wednesday, February, 10 2016

BENGKULU, KOMPAS.com — Gerai Indomaret di Jalan Salak Raya Kota Bengkulu dilaporkan ke polisi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) karena menjual barang dengan harga berbeda antara yang tercantum di rak dan di kasir.
"Kami telah melapor ke Polres Bengkulu dengan nomor laporan dari kepolisian LP.B.1/311-B/1/2016/Res BKL. Selasa (9/2/2016), laporan resmi kami sampaikan," kata Direktur Puskaki, Melyansori, Rabu (10/2/2016).
Melyansori mengisahkan, awalnya ia mendapatkan informasi di media sosial bahwa Indomaret kerap menjual barang dengan harga berbeda antara di rak dan kasir.
Puskaki kemudian melakukan investigasi. "Memang terdapat beberapa harga yang berbeda antara harga rak dan kasir, selisih berkisar Rp 200 per item," kata dia.
Adapun barang yang memiliki selisih harga di rak dan kasir itu meliputi air mineral, susu, minuman kemasan, snack, dan beberapa produk lainnya. Indomaret diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas laporan ini, Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Laporannya baru masuk dan sedang dipelajari," ujar Kapolres.
Sementara itu, hingga kini, pihak Indomaret belum bersedia berkomentar atas laporan tersebut. "Saya tak berani berkomentar. Itu kewenangan pimpinan," kata staf Indomaret setempat.
Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Editor: Glori K. Wadrianto

Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2016/02/10/10073481/Jual.Barang.Tak.Sesuai.Harga.di.Rak.Indomaret.Dilaporkan.ke.Polisi

Analisis/Tanggapan:
Indomaret adalah salah satu minimarket yang terkenal di Indonesia. Bahkan, tokonya sudah menyebar ke berbagai wilayah. Menjadi salah satu minimarket yang dikenal masyarakat, bukan berarti Indomaret tidak pernah menghadapi isu tidak baik. Salah satunya adalah mengenai perbedaan harga produk yang ada di rak dan di kasir. Berdasarkan berita di atas, Indomaret di Bengkulu diduga melakukan kecurangan yaitu dengan memasang tanda harga yang berbeda dengan harga yang ada di kasir. Walaupun perbedaannya hanya sekitar Rp 200, hal tersebut sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan melanggar prinsip dalam etika bisnis. Salah satu prinsip yang dilanggar yaitu prinsip kejujuran. Dalam hal ini, Indomaret sudah tidak jujur kepada konsumennya. Perbedaan harga tersebut sudah merugikan konsumen. Bisa dibayangkan jika seorang konsumen membeli 10 item barang maka konsumen tersebut telah dirugikan sekitar Rp 2000. Itu hanya untuk satu konsumen saja, belum lagi yang terjadi kepada ratusan atau ribuan konsumen lainnya.
Saran saya kepada Indomaret mengenai permasalahan ini, sebaiknya Indomaret memberikan harga yang sama baik yang ada di rak maupun di kasir. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Indomaret. Apabila Indomaret ingin bersaing harga dengan minimarket/toko lain, sebaiknya gunakan cara-cara yang jujur dan tidak merugikan konsumen.

Selasa, 04 April 2017

Contoh Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika (Kelompok 8)


1.      KORUPSI
1.1.   Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu coruptio atau corruptus yang secara harafiah berarti jahat atau buruk. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Beberapa pengertian menurut para ahli, yaitu :
a.       David M. Chalmers
Tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi
b.      J.J. Senturia
Penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi
c.       Transparency International
Penyalahgunaan kekuasaan, kekuasaan yang dipercayakan dan keuntungan pribadi  baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya.
Dari pengertian korupsi diatas dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan curang atau tindakan memanipulasi uang demi mendapatkan keuntungan pribadi yang dapat merugikan orang banyak.

1.2.   Contoh Kasus Korupsi
1.2.1.   Contoh Kasus 1
 KPK Jerat Emirsyah Satar Terkait Dugaan Suap Rolls-Royce
Priska Sari Pratiwi, CNN Indonesia Kamis, 19/01/2017 15:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan dugaan keterlibatan produsen mesin jet pesawat asal Inggris, Rolls-Royce, dalam kasus yang menjerat Emirsyah Satar.
"Yup benar (terkait kasus Rolls-Royce)," kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/1).
 Saat ditanya keterkaitan antara Rolls-Royce dengan peran Emirsyah, Agus enggan berkomentar. Ia akan menjelaskan lebih dalam saat konferensi pers yang akan digelar sore ini.
Dilansir dari news.sky.com, lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mengungkap 12 tuduhan konspirasi tindak korupsi dan suap Rolls-Royce di tujuh negara, salah satunya adalah Indonesia.
Produsen mesin pesawat militer dan sipil, kereta api, kapal, kapal selam nuklir dan pembangkit listrik itu, disebut SFO, memberikan suap sekitar Rp2,6 miliar atau US$2,2 juta dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit kepada seseorang di Indonesia. Tidak disebut, siapa pihak yang menerima suap tersebut.
Tujuan suap agar maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia membeli mesin Trent 700 milik Rolls-Royce.
Dilansir dari BBC.com, Pengadilan Inggris memerintahkan Rolls-Royce untuk membayar denda dan biaya sebesar £497 juta atau sekitar Rp8,1 triliun ke SFO. Rolls-Royce pun menerima putusan pengadilan tersebut.
Rolls-Royce mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan akan membayar denda yang telah ditetapkan. 
Selain denda ke SFO, Rolls-Royce juga akan membayar denda sebesar US$170 juta kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat, dan US$26 juta kepada para regulator Brasil.
Kesepakatan antara SFO dan Rolls-Royce, disetujui oleh pengadilan, Selasa (17/1). Kesepakatan itu dikenal sebagai kesepakatan penangguhan tuntutan (DPA).
Dalam Undang-undang Inggris pada tahun 2014, perusahaan yang mengakui kejahatan ekonomi seperti penipuan atau penyuapan dan mau membayar denda yang besar dapat lepas dari penuntutan.
Selain Indonesia, Rolls-Royce juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan suap di Thailand, India, Rusia, Nigeria, Tiongkok, dan Malaysia.
Di Thailand, Rolls-Royce setuju untuk membayar US$18,8 juta atau sekitar Rp240 miliar kepada para agen dari pemerintahan Thailand dan karyawan Thai Airways. Para agen ini bertugas agar Thai Airways membeli mesin T800 produksi Rolls-Royce.
 Di China, Rolls-Royce setuju membayar uang sebesar $5 juta atau sekitar Rp66 miliar untuk CES, maskapai penerbangan milik negara, agar membeli mesin T700.

Analisis:
Dalam kasus ini, Rolls-Royce telah melanggar etika bisnis karena memberikan suap kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk agar pihak Indonesia mau membeli mesin milik Rolls-Royce. Seharusnya, Rolls-Royce dapat bersaing dengan sehat tanpa memberikan suap. Rolls-Royce harus semakin meningkatkan kualitasnya sehingga produknya akan selalu dipilih oleh konsumen. Selain itu, tindakan penerimaan suap yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk juga tidak dibenarkan. Karena tindakannya hanya menguntungkan pribadi dan justru merugikan negara.

1.2.2.   Contoh Kasus 2
 PT Gekha Karunia Abadi Diduga Bantu Rekayasa Tender Alkes Unud
Jumat, 29 Mei 2015 | 01:42 WIB

Skalanews - Penyidik KPK kembali memanggil Direktur PT Gekha Karunia Abadi, Michael Eliester Patty terkait kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan rumah sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun anggaran 2009.
Michael bersama sales manager PT Intergastra Nusantara, Djoko Hastono dimintai keterangan untuk bahan pemberkasan penyidikan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud, Made Mergawa.
Made sendiri merupakan pejabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek yang bernilai Rp16 miliar tersebut. Dimana, PPK merupakan pihak yang menentukan harga perkiraan sementara (HPS) dan yang berhak menetapkan siapakah perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek.
Berdasarkan penelusuran kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat medis. Seperti PT Gekha Karunia Abadi yang menjual dan menservice peralatan radiologi. Yakni, CT Scan, MRI, Radiotherapy, computed radiography, cath lab, X-Ray Machines, Dry and Wet Film X-Ray, automatic film X-Ray processor, color ultrasound, dan viewing box.
Diduga keduanya berperan dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Bisa menjadi mereka sebagai pihak penyedia barang yang membantu PT Mahkota Negara atau sebagai pihak yang ikut merekayasa proses lelang sehingga ikut menikmati uang haram tersebut. Karena, PT Mahkota Negara merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dibawah bendera Permai Group, sebuah perusahaan yang biasa menjadi broker proyek pemerintah.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dirinya menjawab tidak tahu. Sebab, bahwa hal itu sudah masuk ranah materi. "Dan humas kan tidak diberikan informasi yang berkaitan dengan materi," jelas Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (28/5).
Micheal sendiri pernah menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada bulan Desember 2014. Kemudian, perusahaan tempat Micheal bekerja sendiri baru berdiri pada tahun 2008.
PT Mahkota Negara sendiri pernah terlibat dalam proyek  pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih teknologi vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan pada tahun 2008. Perusahaan yang dipimpin Marisi Matondang itu, diduga ikut membantu melancarkan rekayasa tender yang dimotori oleh PT Anugerah Nusantara, yang dipimpin Amin Handoko.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan, Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang dan Made Mergawa sebagai tersangka. Pasalnya, keduanya melakukan permufakatan jahat untuk mark up (pengelembungan harga) dalam proses pengadaan proyek tersebut. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Bisma Rizal/bus)

Analisis :
Pengadaan alat kesehatan memang sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja rumah sakit. Akan tetapi, tindakan korupsi sangat tidak dibenarkan karena hal tersebut merupakan pelanggaran etika bisnis. Korupsi pengadaan alat kesehatan dapat berakibat buruk seperti kurangnya kualitas dari alat kesehatan tersebut atau bahkan tidak terealisasinya pengadaan alat kesehatan. Buruknya kualitas alat kesehatan dapat mempengaruhi proses pengobatan dan memperburuk kondisi pasien. 

2.      PEMALSUAN
2.1.   Pengertian Pemalsuan
Pemalsuan adalah suatu perbuatan yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa izin yang bersangkutan. Pemalsuan juga disebut melanggar hak cipta orang lain. Pemalsuan sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
·         Sumpah dan keterangan palsu
·         Pemalsuan mata uang, uang kertas Negara & uang kertas bank
·         Pemalsuan meterai dan cap (merek)
·         Pemalsuan surat
·         Laporan palsu dan pengaduan palsu.

2.2.   Contoh Kasus Pemalsuan
2.2.1.   Contoh Kasus 1
 Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Meterai di Bekasi
Kanavino Ahmad Rizqo – detikNews, Jumat 24 Mar 2017, 16:47 WIB

Jakarta - Polisi menangkap seorang pelaku pemalsuan meterai di Bekasi. Pelaku memalsukan meterai untuk membantu kebutuhan pribadi.
"Ya, itu penjualan meterai itu demi keuntungan pribadi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Tersangka melakukan kegiatannya dengan menggunakan mesin jahit dan mesin bor duduk. Tersangka pun ditangkap oleh polisi pada (20/3) di sebuah kontrakan di Jl Kelud Kiri Atas, Jatibening, Bekasi.
"Pelaku ditangkap pada 20 Maret 2017 di sebuah kontrakan di Bekasi," ujar Hendy.
Tak hanya membuat, tersangka juga diketahui menjual meterai tersebut kepada orang lain. Saat ini polisi mengaku masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui tentang pemalsuan meterai tersebut.
"Masih dikembangkan sekarang ini," tutur Hendy.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, diantaranya sablon tinta, lem Fox, mesin jahit, mesin bor, pisau cutter, serta meterai 3.000 dan 6.000 yang diduga palsu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Pasal 13 UU RI No 13 Tahun 1985 tentang Bea-Cukai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Analisis :
Berdasarkan kasus di atas, tersangka telah melanggar etika di dalam berbisnis. Tersangka telah melanggar prinsip otonomi, prinsip kejujuran, dan prinsip integritas moral. Kegiatan pemalsuan materai merupakan kegiatan yang tidak bertanggung jawab sebab hanya akan menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, sebab pelaku tidak jujur kepada orang lain di dalam menjalankan kegiatan usahanya.

2.2.2.   Contoh Kasus 2
 Aneka Bahaya yang Tersimpan di Dalam Vaksin Palsu
Firdaus Anwar – detikHealth, Kamis, 23/06/2016 12:32 WIB

Jakarta, Bareskrim Polri pada selasa (21/6) lalu telah menangkap lima orang tersangka pemalsuan vaksin yang berbasis produksi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam penggrebekan ditemukan ada beragam ampul vaksin untuk campak, polio, hepatitis B, tetanus, dan TB siap dijual ke fasilitas kesehatan di daerah Jakarta dan sekitarnya.
Diketahui kandungan yang terkandung dalam vaksin palsu tersebut adalah antibiotik gentamicin dicampur dengan cairan infus.
Terungkapnya praktik pembuatan vaksin palsu tersebut dikomentari oleh dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), dari RS Cipto Mangunkusumo merupakan sesuatu yang mengkhawatirkan. Tujuan awal vaksin yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap penyakit malah bisa berbalik menjadi sumber penyakit.
"Vaksin palsu itu tentunya berbahaya dari beberapa faktor. Bisa dari sterilitas karena tidak sembarangan untuk bisa bikin obat atau vaksin yang steril itu. Kalau nggak steril terus disuntikkan ke tubuh nanti risiko infeksinya tinggi," kata dr Piprim kepada detikhealth dan ditulis Kamis (23/6/2016).
Lebih jauh dr Piprim menjelaskan karena vaksin palsu tersebut mengandung antibiotik, risiko lainnya yang muncul adalah bahaya reaksi alergi berat (shock anafilaktik) dan juga resistensi. Keduanya merupakan risiko dari pemberian antibiotik sembarangan.
"Kalau vaksin asli kan sudah melalui good manufacuring practice (GMP) ada quality kontrol. Ini kan bikin-bikin sendiri oplos sendiri, bisa bayangkan kacau banget keamanannya tidak terjamin sama sekali," kata dr Piprim.
"Kalau antibiotik yang kita takutkan itu reaksi alergi berat. Bisa juga ke arah resistensi karena orang nggak ada indikasi tapi malah dikasih antibiotik," lanjut dokter pendiri Rumah Vaksin ini.

Analisis :
Berdasarkan kasus di atas pelaku telah melanggar etika di dalam berbisnis. Pelaku secara tidak bertanggung jawab membuat vaksin palsu yang bahan bakunya pun tidak terjamin. Pelaku juga telah membohongi para konsumen dan merugikan mereka dari berbagai sisi, baik sisi kesehatan maupun sisi finansial. Dalam hal prinsip etika bisnis, mulai dari prinsip otonomi sampai pada prinsip integritas moral, seluruhnya telah dilanggar oleh pelaku.

3.      PEMBAJAKAN
3.1.   Pengertian Pembajakan
Pembajakan pada dasarnya adalah menggunakan tanpa ijin pemegang merek atas hak kekayaan intelektual (intellectual ownership) yang sah. Jika kita melihat dari sisi fisik, maka pembajakan merupakan tindakan meniru produk asli & kemudian memasarkannya. Produk yang ditiru, secara umum bisa diketahui adalah produk - produk terkenal. Pada umumnya dibuat sebuah kemasan yang hampir menyerupai atau bahkan bahan bakunya hampir menyerupai produk asli sehingga hasilnya hampir sama dengan produk yang asli namun berbeda dari sisi kualitas.

3.2.   Contoh Kasus Pembajakan
3.2.1.   Contoh Kasus 1
                                Pelanggaran Hak Cipta atas Software

Pelanggaran Hak Cipta atas Software di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa, pelanggaran tersebut dengan adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas yang ditemukan sebanyak 10.000 keping. CD software ini biasa di jual oleh para penjual seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, disini para pelaku dengan sangat jelas melanggar suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan menjual CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat software tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi materi atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah yang dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan yang dijual oleh para pelaku. Para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2  dipidana dengan penjara paling lama 5  tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan.


Analisis :
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yaitu individu, perusahaan, termasuk masyarakat. Dalam kasus diatas terlihat adanya pelanggaran dalam etika bisnis, hanya berorientasi pada keuntungan semata dan melupakan aspek-aspek yang menjadi pedoman dalam berbisnis yang baik. Dengan melakukan pembajakan CD Software para pelaku telah melanggar aturan dan perundang-undangan tentang hak cipta suatu produk yang membuat pemilik asli software (pembuat software) tersebut mengalami kerugian yang cukup besar dikarenakan yang mereka jual tidak laku akibat ada cd software bajakan dengan harga yang lebih murah yang diperjualbelikan tersebut. Perbuatan pembajakan telah melanggar prinsip keadilan dalam etika bisnis bagi pembuat software tersebut. Diharapkan kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran etika bisnis tentang pembajakan yang akan berdampak bukan hanya pada pribadi tetapi juga kepada negara karena di satu sisi pelaku tidak berkontribusi pada negara dalam bidang pajak. Di sisi lain hal tersebut harus diminimalisasikan untuk menghindari  kesan buruk United States Trade Representative (USTR) terhadap negara Indonesia.

3.2.2.   Contoh Kasus 2
 Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh'

Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013). Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil. Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu. Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu. Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis HKIm PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band. UU yang dilanggar berdasarkan kasus pelanggaran hak cipta lagu Wali Band yaitu Pasal 72 undang-undang no 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan sanksi :
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat (1) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarakan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sampai lima ratus juta rupiah.


Analisis :
Dari kasus diatas ditemukan bahwa adanya pembajakan terhadap hak cipta atas lagu Wali Band yang dilakukan oleh Atjil (pelaku) yang melanggar etika bisnis. Hal itu jelas merugikan banyak pihak, mulai dari pemilik lagu tersebut sampai label yang menaungi Wali Band yaitu PT. Nagaswara. Prinsip-prinsip etika bisnis yang dilanggar pelaku berupa prinsip kejujuran serta prinsip keadilan. Dalam mencari keuntungan pelaku tidak jujur dalam menjual karya musik, dan mengakibatkan adanya ketidakadilan kepada pihak yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari karya musik yang mereka komersialkan secara legal. Diharapkan tidak ada kasus pembajakan seperti ini lagi karena dalam berbisnis alangkah baiknya pebisnis yang ingin memperoleh keuntungan melakukannya sesuai dengan ketetapan-ketetapan aturan dan undang-undang tentang etika bisnis.

4.      DISKRIMINASI GENDER
4.1.   Pengertian Diskriminasi Gender
Diskriminasi gender adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari sekian banyak diskriminasi yang terjadi dalam dunia kerja, diskriminasi pada perempuan dan ras merupakan diskriminasi yang sering terjadi. Dari strereotype, wanita hamil, wanita yang bekerja pada jam malam, perbedaan ras yang mengacu pada perbedaan budaya masih terjadi baik dalam perusahaan kecil, perusahaan besar maupun peraturan dari pemerintah.

4.2.   Contoh Kasus Diskriminasi Gender
4.2.1.   Contoh Kasus 1

ACE Hardware dan INFORMA larang karyawati berjilbab

1 September 2015

LOMBOK (Arrahmah.com) – Pada Sabtu (29/8/2015), PT ACE Hardware Indonesia (ACE) dan PT Home Center Indonesia (INFORMA) yang resmi dibuka di Lombok Epicentrum Mall (LEM) menerapkan aturan dimana karyawannya dilarang menggunakan jilbab. Aturan tersebut kini menimbulkan pro-kontra.
Saat jumpa pers usai launching, Direktur Operasional ACE, Sugianto Wibawa menyatakan, pihaknya menerapkan keseragaman kepada seluruh karyawan. Karyawan tidak diperbolehkan mengenakan simbol-simbol agama tertentu. “Kami tidak mau tonjolkan satu agama disini. Semua harus kompak dan seragam,” sebagaimana dikutip Radar Lombok, Ahad (30/8).
Menurutnya, ACE maupun INFORMA hanya berusaha membuat semua karyawan kompak tanpa adanya unsur Suku, Ras dan Agama (SARA). Dia pun tidak ingin dianggap membuat larangan bagi karyawan yang ingin menggunakan jilbab. ” Kami punya aturan, semua harus kompak. Kalau ada yang pakai jilbab maka semuanya harus pakai jilbab, tapi kalau ada yang tidak pakai jilbab maka semuanya tidak boleh pakai jilbab,” ujarnya.
Sugianto melanjutkan, pihaknya telah menetapkan aturan di ACE dan INFORMA Lombok bahwa semua karyawan tidak menggunakan jilbab. Dengan aturan tersebut, karyawan yang keberatan atau tidak terima dengan aturan ini bisa memilih untuk taat atau tidak menjadi karyawan lagi.
Pun jika ke depan ACE dan INFORMA membuka lowongan pekerjaan, dia menegaskan hanya bisa menerima mereka yang tidak menggunakan jilbab. Para pengguna jilbab tidak bisa diterima sebagai karyawan disana.
Pernyataan senada disampaikan Direktur Operasional INFORMA, Daniel Trisno. Bagi karyawan perempuan tidak diperkenankan mengenakan jilbab ketika melayani pelanggan. “Sebenarnya bukan dilarang, tapi ini aturan kami agar semuanya kompak dan tidak ada unsur satu agama yang ditonjolkan,” ujarnya.
Aturan tidak boleh berjilbab hanya saat jam kerja. “Bukan hanya tidak boleh mengenakan jilbab saja, karyawan juga kita larang menggunakan aksesoris lainnya. Kalau setelah kerja silahkan terserah,” lanjutnya.
Daniel Trisno menjelaskan bahwa, aturan ini bukan berarti melakukan diskriminasi terhadap pemeluk agama tertentu. Apa yang diterapkan dianggap untuk menghargai seluruh pemeluk agama. Iapun mencontohkan ACE dan INFORMA di Aceh dimana seluruh karyawannya menggunakan jilbab. Karena memang demikianlah aturan yang diterapkan perusahaan disana.
Analisis :
Berdasarkan kasus diatas, kasus ACE dan INFORMA yang melarang karyawati untuk menggenakan hijab merupakan salah satu pelanggaran dalam etika bisnis diskriminasi gender. Baik pria maupun wanita diberikan kebebasan dalam berpakaian selama tidak melanggar norma maupun peraturan yang berlaku.  Kebijakan bahwa seleuruh karyawati diharuskan untuk mengenakan hijab jika salah satu pegawai mengenakan saat bekerja tidak seharusnya diterapkan mengingat tidak semua karyawati menganut kepercayaan yang sama.

4.2.2.   Contoh Kasus 2

Lilis Merupakan warga Tangerang yang bekerja di sebuah restoran di Cengkareng. pada Februari 2006, usai bekerja sekitar pukul 20.00, dia menunggu angkot di sebuah halte. Malang nasib Lilis, tiba-tiba datang mobil Satpol PP yang sedang melakukan razia terhadap PSK. Lilis dianggap salah satu PSK dan ikut digaruk petugas bersama 27 orang wanita lainnya. Lilis sudah mencoba menjelaskan bahwa dia bukan PSK, tapi Satpol PP tidak mengindahkannya. Barangkali karena mereka berpikir, mana ada maling ngaku. Saat itu petugas memang sedang giat-giatnya melaksanakan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang, yang berbunyi: “Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia atau mereka pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk atau kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di daerah kelihatan oleh umum.”
Malam itu Lilis dan wanita-wanita lainnya ditahan. Padahal, menurut hukum acara pidana, hanya tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas yang dapat ditahan.
            “Saya terkejut ketika mendapat telepon dari kantor Satpol PP. Mereka bilang, Lilis diduga PSK karena pakaian Lilis seksi. Itu tidak sesuai kenyataan. Saya ingat sekali, waktu pergi dari rumah, Lilis memakai celana panjang, baju berkerah, dan jaket,” ujar Kustoyo, suami almarhumah.
Esok harinya, mereka diadili dengan acara sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hakim tunggal, Barmen Sinurat, mendenda Lilis Rp 300.000. Lilis menolak membayar, karena seperti membenarkan dirinya adalah wanita penghibur. Penolakan itu membuatnya dibawa ke LP, dan ditahan.
Selain soal denda, Kustoyo menemukan kejanggalan di persidangan, “Di sidang dikatakan, istri saya ditangkap saat sedang ngumpul dengan teman-temannya di tempat lain, bukan di tempat di mana ia ditangkap.”
Beberapa hari setelah penahanan, Lilis sudah bisa menghirup udara bebas. Namun, harga tuduhan itu sangat mahal. Trauma penangkapan dan pemenjaraan terus menghantuinya. Lilis yang tengah hamil muda itu, akhirnya mengalami perdarahan dan keguguran. Ia pun harus menanggung malu atas predikat ‘PSK’.
“Setelah kejadian itu, ibu saya selalu ketakutan, nggak berani ke mana-mana, mau ke warung saja saya harus menemani. Ibu shock. Tetangga ada yang mencibiri ibu dan menganggap ibu benar-benar PSK,” jelas Robby, putra tunggal Lilis yang ikut memberikan testimoni dalam film. Kustoyo menambahkan, Lilis ketakutan setiap melihat orang pakai seragam.
Asfinawati (Ketua LBH periode 2006-2009), berpendapat ada ketidakadilan hukum untuk Lilis. “Sistemnya licik. Sebab di pasalnya tidak ada pemenjaraan, tapi kenyataannya ada. Jadi, Lilis dipenjara, disidang, dipertontonkan sebagai pelacur, kena denda, lalu di pengadilan ia dituduh menipu karena tidak mengaku,” ujarnya.
Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan, melihat implementasi perda tersebut tidak realistis dengan kondisi objektif masyarakat Tangerang. “Tangerang adalah wilayah yang metropolis, tapi juga sangat marjinal. Banyak wanita miskin yang bekerja malam sebagai tukang sayur, buruh, dan sebagainya,” ujarnya. Yuniyanti menegaskan, insiden salah tangkap itu kerap terjadi. Wanita-wanita yang tak bersalah, yang menjadi penopang ekonomi keluarganyalah yang jadi korban. Mereka pun harus menanggung dampak sosiologis serta psikologis.

Analisis :
Berdasarkan kasus tersebut, pelanggaran etika bisnis dalam hal diskriminasi gender masih terjadi pada tahun 2009 silam. Dimana, masih terdapat peraturan pemerintah yang mendiskriminasi kaum perempuan dalam pekerjaan. Meskipun adanya peraturan daerah tersebut bermaksud untuk melindungi kaum perempuan, nyatanya perda tersebut masih belum tepat sasaran mengingat daerah yang menetapkan peraturan tersebut bukan kota yang notabenenya menganut hukum islam. Hal ini justru bertentangan dengan hak kebebasan yang dimiliki perempuan. Padahal, baik perempuan maupun lelaki memiliki kebebasan yang sama dalam menjalankan pekerjaan dengan shift malam. Dengan adanya diskriminasi gender yang terjadi, kebebasan perempuan dalam memiliki pekerjaan terutama yang jam kerja pada malam hari/ shift malam dibatasi.

5.      KONFLIK SOSIAL
5.1.   Pengertian Konflik Sosial
Konflik adalah percekcokan, perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (atau juga kelompok) yang memiliki selisih paham maupun kesenjangan dalam mencapai tujuan.
Menurut Soerjono Soekanto, konflik adalah Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan atau kekerasan. Menurut Gillin and Gillin, konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan fisik, emosi, kebudayaan dan perilaku.

5.2.   Contoh Kasus Konflik Sosial
5.2.1.   Contoh Kasus 1

Para buruh yang dipekerjakan PT Nindya Karya di Meranti yang membangun jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar aksi demo. Mereka menuntut gaji yang sudah 2 bulan tak dibayarkan perusahaan. Demo yang berlangsung Jumat (4/7) di Kantor perwakilan PT Nindya Karya (PT NK) Jalan Kelapa Gading, Kota Selatpanjang dengan menduduki kantor perwakilan. Aksi damai puluhan pekerja proyek menarik perhatian warga.
Menanggapi aksi puluhan pekerja, Manajemen Lapangan Rasidi didampingi Egi, Pengawas Pekerjaan Proyek JSR dan Pelabuhan Internasional dari PT Nindya Karya menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji yang dipersoalkan para pekerja itu tak lain adalah dikarenakan keterlambatan termin dari Pemerintah Daerah (Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan Internasional di Dorak Kota Selatpanjang yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas merupakan pembangunan yang dilakukan melalui program sharing anggaran antara APBD Kepulauan Meranti dan APBN yang digadang-gadang untuk menunjang perekonomian rakyat. Namun pada nyatanya, Kedua proyek berkelas ini, jauh dari harapan sebagaimana yang dikoar-koarkan ke masyarakat.Buktinya sudahlah jauh dari harapan penyelesaian. Pihak pelaksana proyek yang katanya perusahaan ternama itu juga seperti tak lagi mampu bayar gaji pekerja yang rata-rata anak pribumi Meranti. 
Meski begitu, kata Egi, pihak perusahaan optimis bisa secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut, bahkan, dijanjikan pada Senin (7/7) mendatang, sang pemilik perusahaan itu sendiri akan turun ke Meranti. Harapannya, para pekerja dapat melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit yang saat ini banyak bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal.pihak PT Nindya Karya juga mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi sebagai jaminan.

Analisis : 
Berdasarkan kasus diatas, kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran etika bisnis dimana kasus tersebut menyangkut hubungan horizontal antara pihak PT Nindya Karya dengan para buruhnya.  Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, termaksud dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya dan menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.


5.2.2.      Contoh Kasus 2
Mengingat Kembali Awal Mula Kasus Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Bank Century bermula dari penetapannya menjadi bank gagal berdampak sistemik. Menurut jaksa penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria penetapan tersebut bertujuan untuk mendapatkan biaya penyelamatan senilai total Rp 6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mulanya, pada 16 November 2008 Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad menggelar rapat di kantor BI. Rapat saat itu membahas pertimbangan biaya penyelamatan Bank Century.  
Namun, pada 20 November 2008 Dewan Gubernur BI (DGBI) menyatakan tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan tetap dapat beroperasi. Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah serta Halim Alamsyah selaku Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI menyampaikan, berdasarkan penilaian, Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual. 
Menanggapi hal tersebut, mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang 4 pengelolaan moneter dan devisa dan kantor perwakilan (KPW) Budi Mulya tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah. Ia meminta agar data tersebut tidak dilampirkan.
Melalui Boediono, masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkait Century, dan seluruh anggota DGBI menyatakan setuju kalau Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal.
Rapat selanjutnya, pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rapat dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo. 
Padahal, menurut Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik.
Kemudian dilanjutkan dengan penghentian seluruh pengurus Bank Century. Lalu, penyetoran modal mulai dikucurkan secara bertahap terhitung 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 dengan total dana sebanyak Rp 6,76 triliun. 
Perbuatan tersebut pun merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Maka, Budi Mulya dikenai pasal tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Lalu, pada Oktober 2009, LPS mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada perusahaan investasi asal jepang, J Trust senilai Rp 4,41 triliun.

Analisis :
Berdasarkan kasus diatas, kasus bank century menjadi kasus pelik yang tidak ada ujungnya. Secara etika bisnis, bank century melakukan pelanggaran etika bisnis dimana bank century tidak dapat memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai dana nasabah yang hilang. Hal ini menjadi konflik berkepanjangan antara pihak bank century dengan nasabah.

6.      MASALAH POLUSI
6.1.   Pengertian Masalah Polusi
Polusi merupakan masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
 Segala sesuatu yang menyebabkan polusi disebut polutan. Ada beberapa kriteria yang dapat disebut sebagai polutan, yaitu apabila kadarnya melebihi batas normal, berada pada tempat yang tidak semestinya, dan berada pada waktu yang tidak tepat. Ada beberapa macam polusi atau pencemaran lingkungan, yaitu polusi tanah, polusi air, polusi udara, dan polusi suara.

6.2.   Contoh Kasus Masalah Polusi
6.2.1.   Contoh Kasus 1

Tak Tahan Bau Limbah Kulit, Ratusan Warga Mengungsi

Rabu, 6 Mei 2015

GARUT - Bau limbah dari kawasan industri kulit Sukaregang, Garut, Jawa Barat kembali dikeluhkan warga. Ratusan warga dari tiga kelurahan di wilayah Kecamatan Garut Kota, terpaksa meninggalkan rumah mereka untuk menghindari bau busuk limbah yang mengalir di Sungai Ciwalen, aliran sungai di sekitar pemukiman.
"Kira-kira pagi pukul 09.00 WIB, bau busuk yang sangat menyengat itu terhirup warga di sekitar Sungai Ciwalen. Baunya pekat sekali sehingga orang-orang yang ada di dalam rumah terpaksa mengungsi ke luar agar bisa bernapas." tutur Dedi Kurniawan, warga Kampung Bentar Girang RT04 RW03, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Rabu (6/5/2015).
Menurut Dedi, bau limbah industri kulit Sukaregang yang masuk aliran Sungai Ciwalen sudah biasa terhirup warga di setiap harinya. Biasanya, radius bau ini bisa terhirup dalam 50 meter dari sungai.
"Namun kali ini berbeda. Radiusnya bisa mencapai 100 meter lebih. Bahkan baunya sangat menyengat hingga membuat sesak napas. Baru pertama kali selama kami tinggal merasa bau seperti ini. Beberapa anak saja sampai dibuat muntah saat menghirupnya," katanya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Garut ini menyebut warga dari kelurahan lain, yakni Kelurahan Ciwalen dan Regol, juga mengalami hal serupa. Mereka juga berkumpul di masing-masing kantor kelurahan untuk menghindari bau limbah kulit tersebut.
"Beberapa anak dan orang dewasa diperiksa oleh petugas medis dari Puskesmas Garut Kota. Sementara bayi-bayi dikumpulkan untuk diperiksa kesehatan mereka di kantor kelurahan. Saya belum tahu apakah ada dampak negatif kepada kesehatan mereka setelah menghirup bau tidak sedap ini," pungkasnya.
Setelah mendapat laporan dari warga, pihak Kelurahan Kota Wetan beserta aparat kepolisian meninjau lokasi Sungai Ciwalen. Dedi menambahkan, bau menyengat itu hanya terhirup dalam kurun waktu dua jam saja.
"Sekitar pukul 11.00 WIB siang baunya sudah hilang. Namun warga tetap khawatir bau menyengat yang teramat pekat itu kembali terhirup di kemudian hari. Kami meminta agar pemerintah segera melakukan sesuatu untuk menindaklanjuti masalah bau limbah ini," imbuhnya.
Sebelumnya, masalah limbah kulit dari Industri Kulit Sukaregang sempat mencuat saat Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin, melakukan kunjungan kerja ke Garut awal pekan lalu.
Kepada menteri, para pengusaha penyamak kulit mengeluhkan sulitnya mengelola limbah hasil produksi mereka.
"Kami menghadapi persoalan dalam mengelola limbah. Teknologi kami masih kurang. Semoga masalah ini bisa diselesaikan melalui lintas kementrian, yakni Kementrian Perindustrian dan Kementrian Lingkungan Hidup," kata Sekretaris Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) Kabupaten Garut Yusuf saat berbicara kepada Menperin Saleh Husin.

Analisis :
Penyamakan kulit adalah suatu proses pengolahan untuk mengubah kulit mentah hides maupun skines menjadi kulit tersamak atau leather. Dalam kasus limbah kulit dari industri kulit yang mengeluarkan bau tak sedap ini termasuk pencemaran/polusi udara. Pembuangan limbah ke sungai juga merupakan pencemaran/polusi air. Perusahaan tersebut telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan melanggar hak asasi masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dulu, sungai memang dianggap sebagai sarana pembuangan sehingga mindset itu membuat sungai dijadikan tempat pembuangan limbah organik maupun anorganik oleh manusia. Bahkan seiring dengan meningkatnya sektor industri, kini sungai pun harus rela terkontaminasi limbah berbahan kimia yang tentu bisa merusak ekosistem sungai itu sendiri. Di dalam industri penyamakan kulit menggunakan bahan-bahan pembantu yang tersusun dari senyawa-senyawa kimia. Ada yang berwujud bubuk, kristal, maupun cair, semi likuid yang berbahaya terhadap kesehatan manusia. Bahan-bahan kimia tersebut akan kontak dengan pekerja industri penyamakan kulit dengan berbagai macam cara, yaitu melalui kontak dengan kulit atau dengan cara penghirupan dalam bentuk gas atau uap.
      Minimnya pengetahuan tentang teknologi untuk mengelola limbah tersebut menjadi alasan perusahaan menanggapi kasus ini. Terkait dengan etika dalam berbisnis, dalam menjalankan suatu perusahaan tentu berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Artinya, suatu perusahaan harus mengantisipasi akibat dari didirikannya industri tersebut bagi lingkungan sekitar. Dalam teori Teleologi, terdapat teori Utilitarianisme yang berasal dari berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Kasus yang merugikan masyarakat ini tentu berbanding terbalik dengan teori tersebut.
      Oleh sebab itu, untuk menanggulangi kasus ini perlu diadakannya kerja sama antara pemerintah dan perusahaan yang bersangkutan untuk mencari solusi yang terbaik demi terjaganya kesehatan masyarakat sekitar pabrik atau dengan menerapkan Cleaner Production. Produksi bersih pada proses produksi berarti meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengguanaan bahan baku, energi, dan sumber daya lainnya, serta mengganti atau mengurangi jumlah dan toksitas seluruh emisi dan limbah sebelum keluar dari proses. Pencegahan, pengurangan, dan penghilangan limbah atau bahan pencemaran pada sumbernya merupakan elemen utama di produksi bersih.

6.2.2.   Contoh Kasus 2

Asap Pabrik Tripleks Dinilai Ganggu Aktivitas Warga

Senin, 12 Oktober 2015 − 07:08 WIB

BELOPA - Asap yang dikeluarkan pabrik tripleks milik perusahaan PT Panply mulai dikeluhkan warga karena disebut mengganggu aktivitas mereka dan mengancam kesehatan. Menurut warga sekitar asap ini bersumber dari cerobong yang berada di depan pabrik.
Manager SDM PT Panply, Andi Masa, menjelaskan bahwa tinggi cerobong asap yang dimaksud sudah sesuai ketentuan pemerintah. "Setiap tahun pemerintah melalukan uji kelayakan, setiap tahun diperiksa, jadi segalanya sudah melalui proses dan ketentuan baku," kata dia.
Jadi, ditambahkan Andi Masa dia tidak ingin menyebutkan bahwa cerobong asap tersebut rendah karena telah melalui pemeriksaan. Sementara itu anggota DPRD Luwu, Summang, secara terpisah mendesak BLH Kabupaten Luwu agar segera turun tangan dan menyelidiki kebenarannya.
"Informasinya jika cerobong asap pabrik ini hanya berkisar 10 meter hingga 15 meter, menurut saya itu cukup rendah dan membahayakan kesehatan warga sekitar," ujar mantan aktifis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ini.
Bukan hanya mendesak BLH, Summang juga meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu melakukan pemeriksaan kesehatan warga sekitar dan mengambil laporan atau riwayat peneriksaan kesehatan warga yang tinggal di wilayah ini baik di Puskesmas terdekat maupun di RSUD terdekat dalam kurun beberapa bulan atau satu tahun terakhir.
Dari pengamatan di lapangan, tampak cerobong asap dalam lingkungan pabrik mengeluarkan kepungan asap tebal setinggi 10 meter hingga 15 meter. Posisi pabrik berada di pinggir pantai dekat pemukiman penduduk tepatnya berada di timur rumah penduduk.
Jika terjadi angin laut atau angin yang mengarah baik ke utara, selatan terlebih jika mengarah ke barat maka asap ini tentunya akan mengepung pemukiman padat penduduk.

Analisis :
Dalam kasus PT. Panply ini, perusahaan tersebut telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan melanggar hak asasi masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. PT. Panply mengaku bahwa tinggi cerobong asap yang dimaksud sudah sesuai ketentuan pemerintah, namun menurut mantan aktifis Wahana Lingkungan Hidup, cerobong asap pabrik masih terbilang rendah.
Tinggi cerobong asap yang sudah memenuhi standar pun, jika perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan filtrasi, asap yang dikeluarkan akan tetap membahayakan masyarakat sekitar. Maka dari itu, perusahaan yang bersangkutan tidak boleh lalai untuk melakukan proses filtrasi. Asap pabrik merupakan salah satu penyumbang polutan penyebab polusi udara. Terdapat bahan-bahan kimia yang tekandung dalam asap pabrik. Kandungan asap pabrik suatu industri seperti gas karbondioksida (CO2), karbon monoksida (CO), Sulfur Oksida (SO) dan partikulat polutan lainnya menyebabkan degradasi lingkungan yang memicu terjadinya hujan asam, global warming dan penyakit bawaan udara seperti emfisema, bronkitis, bahkan kanker kulit apabila tidak dilakukan pengendalian pencemaran udara oleh asap pabrik dengan baik. 
Terkait dengan etika dalam berbisnis, dalam menjalankan suatu perusahaan tentu berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Artinya, suatu perusahaan harus mengantisipasi akibat dari didirikannya industri tersebut bagi lingkungan sekitar. Dalam teori Teleologi, terdapat teori Hak yang merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Oleh sebab itu, untuk menjaga hak masyarakat sekitar mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan untuk menanggulangi masalah ini sudah menjadi kewajiban bagi setiap pabrik menggunakan alat filtrasi pada cerobong asapnya. Dalam hal ini, langkah penganggulangan yang dapat dilakukan adalah dengan memasang alat-alat pembersih gas buang pada pabrik tersebut. Pemilihan alat pembersih gas setiap pabrik berbeda-beda. Semakin canggih alat yang digunakan maka gas emisi yang tersaring semakin banyak, hal ini dapat dilakukan untuk mengurangi emisi ke atmosfer.


DAFTAR PUSTAKA