Jual Barang Tak Sesuai Harga di Rak, Indomaret Dilaporkan ke Polisi
Kompas.com - Wednesday, February, 10 2016
BENGKULU, KOMPAS.com — Gerai Indomaret di Jalan Salak Raya Kota Bengkulu dilaporkan ke polisi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) karena menjual barang dengan harga berbeda antara yang tercantum di rak dan di kasir.
"Kami telah melapor ke Polres Bengkulu dengan nomor laporan dari kepolisian LP.B.1/311-B/1/2016/Res BKL. Selasa (9/2/2016), laporan resmi kami sampaikan," kata Direktur Puskaki, Melyansori, Rabu (10/2/2016).
Melyansori mengisahkan, awalnya ia mendapatkan informasi di media sosial bahwa Indomaret kerap menjual barang dengan harga berbeda antara di rak dan kasir.
Puskaki kemudian melakukan investigasi. "Memang terdapat beberapa harga yang berbeda antara harga rak dan kasir, selisih berkisar Rp 200 per item," kata dia.
Adapun barang yang memiliki selisih harga di rak dan kasir itu meliputi air mineral, susu, minuman kemasan, snack, dan beberapa produk lainnya. Indomaret diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas laporan ini, Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Laporannya baru masuk dan sedang dipelajari," ujar Kapolres.
Sementara itu, hingga kini, pihak Indomaret belum bersedia berkomentar atas laporan tersebut. "Saya tak berani berkomentar. Itu kewenangan pimpinan," kata staf Indomaret setempat.
Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Editor: Glori K. Wadrianto
Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2016/02/10/10073481/Jual.Barang.Tak.Sesuai.Harga.di.Rak.Indomaret.Dilaporkan.ke.Polisi
Analisis/Tanggapan:
Indomaret adalah salah satu minimarket yang terkenal di Indonesia. Bahkan, tokonya sudah menyebar ke berbagai wilayah. Menjadi salah satu minimarket yang dikenal masyarakat, bukan berarti Indomaret tidak pernah menghadapi isu tidak baik. Salah satunya adalah mengenai perbedaan harga produk yang ada di rak dan di kasir. Berdasarkan berita di atas, Indomaret di Bengkulu diduga melakukan kecurangan yaitu dengan memasang tanda harga yang berbeda dengan harga yang ada di kasir. Walaupun perbedaannya hanya sekitar Rp 200, hal tersebut sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan melanggar prinsip dalam etika bisnis. Salah satu prinsip yang dilanggar yaitu prinsip kejujuran. Dalam hal ini, Indomaret sudah tidak jujur kepada konsumennya. Perbedaan harga tersebut sudah merugikan konsumen. Bisa dibayangkan jika seorang konsumen membeli 10 item barang maka konsumen tersebut telah dirugikan sekitar Rp 2000. Itu hanya untuk satu konsumen saja, belum lagi yang terjadi kepada ratusan atau ribuan konsumen lainnya.
Saran saya kepada Indomaret mengenai permasalahan ini, sebaiknya Indomaret memberikan harga yang sama baik yang ada di rak maupun di kasir. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Indomaret. Apabila Indomaret ingin bersaing harga dengan minimarket/toko lain, sebaiknya gunakan cara-cara yang jujur dan tidak merugikan konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar