1.
KORUPSI
1.1.
Pengertian
Korupsi
Korupsi berasal
dari bahasa Latin yaitu coruptio atau
corruptus yang secara harafiah
berarti jahat atau buruk. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan
sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Beberapa
pengertian menurut para ahli, yaitu :
a. David
M. Chalmers
Tindakan manipulasi dan keputusan
mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi
b. J.J.
Senturia
Penyalahgunaan kekuasaan
pemerintahan untuk keuntungan pribadi
c. Transparency
International
Penyalahgunaan kekuasaan, kekuasaan
yang dipercayakan dan keuntungan pribadi
baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya.
Dari pengertian
korupsi diatas dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan curang atau
tindakan memanipulasi uang demi mendapatkan keuntungan pribadi yang dapat
merugikan orang banyak.
1.2.
Contoh
Kasus Korupsi
1.2.1.
Contoh
Kasus 1
KPK Jerat Emirsyah Satar Terkait Dugaan Suap
Rolls-Royce
Priska Sari Pratiwi,
CNN Indonesia Kamis, 19/01/2017 15:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda
Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan dugaan
keterlibatan produsen mesin jet pesawat asal Inggris, Rolls-Royce, dalam
kasus yang menjerat Emirsyah Satar.
"Yup benar (terkait kasus Rolls-Royce),"
kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/1).
Saat ditanya keterkaitan antara Rolls-Royce dengan
peran Emirsyah, Agus enggan berkomentar. Ia akan menjelaskan lebih dalam saat
konferensi pers yang akan digelar sore ini.
Dilansir dari news.sky.com, lembaga antikorupsi
Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mengungkap 12 tuduhan konspirasi
tindak korupsi dan suap Rolls-Royce di tujuh negara, salah satunya adalah
Indonesia.
Produsen mesin pesawat militer dan sipil, kereta
api, kapal, kapal selam nuklir dan pembangkit listrik itu, disebut SFO,
memberikan suap sekitar Rp2,6 miliar atau US$2,2 juta dan sebuah mobil
Rolls-Royce Silver Spirit kepada seseorang di Indonesia. Tidak disebut, siapa
pihak yang menerima suap tersebut.
Tujuan suap agar maskapai penerbangan plat merah
Garuda Indonesia membeli mesin Trent 700 milik Rolls-Royce.
Dilansir dari BBC.com,
Pengadilan Inggris memerintahkan Rolls-Royce untuk membayar denda dan
biaya sebesar £497 juta atau sekitar Rp8,1 triliun ke SFO. Rolls-Royce pun
menerima putusan pengadilan tersebut.
Rolls-Royce mengakui
perbuatannya, meminta maaf, dan akan membayar denda yang telah
ditetapkan.
Selain denda ke SFO, Rolls-Royce juga akan membayar
denda sebesar US$170 juta kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat, dan
US$26 juta kepada para regulator Brasil.
Kesepakatan antara SFO dan Rolls-Royce, disetujui
oleh pengadilan, Selasa (17/1). Kesepakatan itu dikenal sebagai kesepakatan
penangguhan tuntutan (DPA).
Dalam Undang-undang Inggris pada tahun 2014, perusahaan
yang mengakui kejahatan ekonomi seperti penipuan atau penyuapan dan mau
membayar denda yang besar dapat lepas dari penuntutan.
Selain Indonesia, Rolls-Royce juga terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dan suap di Thailand, India, Rusia, Nigeria,
Tiongkok, dan Malaysia.
Di
Thailand, Rolls-Royce setuju untuk membayar US$18,8 juta atau sekitar Rp240
miliar kepada para agen dari pemerintahan Thailand dan karyawan Thai Airways.
Para agen ini bertugas agar Thai Airways membeli mesin T800 produksi Rolls-Royce.
Di China, Rolls-Royce setuju membayar uang sebesar
$5 juta atau sekitar Rp66 miliar untuk CES, maskapai penerbangan milik negara,
agar membeli mesin T700.
Analisis:
Dalam
kasus ini, Rolls-Royce telah melanggar etika bisnis karena memberikan suap
kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk agar pihak Indonesia mau
membeli mesin milik Rolls-Royce. Seharusnya, Rolls-Royce dapat bersaing dengan
sehat tanpa memberikan suap. Rolls-Royce harus semakin meningkatkan kualitasnya
sehingga produknya akan selalu dipilih oleh konsumen. Selain itu, tindakan
penerimaan suap yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia
Tbk juga tidak dibenarkan. Karena tindakannya hanya menguntungkan pribadi dan
justru merugikan negara.
1.2.2.
Contoh
Kasus 2
PT
Gekha Karunia Abadi Diduga Bantu Rekayasa Tender Alkes Unud
Jumat, 29 Mei 2015 | 01:42 WIB
Skalanews - Penyidik KPK kembali
memanggil Direktur PT Gekha Karunia Abadi, Michael Eliester Patty terkait kasus
dugaan korupsi proyek alat kesehatan rumah sakit (RS) Khusus Pendidikan
Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun anggaran 2009.
Michael bersama sales manager PT Intergastra
Nusantara, Djoko Hastono dimintai keterangan untuk bahan pemberkasan penyidikan
Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud, Made Mergawa.
Made sendiri merupakan pejabat pembuat komitmen
(PKK) dalam proyek yang bernilai Rp16 miliar tersebut. Dimana, PPK merupakan
pihak yang menentukan harga perkiraan sementara (HPS) dan yang berhak
menetapkan siapakah perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek.
Berdasarkan penelusuran kedua perusahaan tersebut
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat medis. Seperti
PT Gekha Karunia Abadi yang menjual dan menservice peralatan radiologi. Yakni,
CT Scan, MRI, Radiotherapy, computed radiography, cath lab, X-Ray Machines, Dry
and Wet Film X-Ray, automatic film X-Ray processor, color ultrasound, dan
viewing box.
Diduga keduanya berperan dalam proyek yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Bisa menjadi mereka sebagai pihak penyedia
barang yang membantu PT Mahkota Negara atau sebagai pihak yang ikut merekayasa
proses lelang sehingga ikut menikmati uang haram tersebut. Karena, PT Mahkota
Negara merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,
Muhammad Nazaruddin dibawah bendera Permai Group, sebuah perusahaan yang biasa
menjadi broker proyek pemerintah.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kepala Bagian
Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dirinya menjawab tidak tahu.
Sebab, bahwa hal itu sudah masuk ranah materi. "Dan humas kan tidak
diberikan informasi yang berkaitan dengan materi," jelas Priharsa saat
dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (28/5).
Micheal sendiri pernah menjalani pemeriksaan
penyidik KPK pada bulan Desember 2014. Kemudian, perusahaan tempat Micheal
bekerja sendiri baru berdiri pada tahun 2008.
PT Mahkota Negara sendiri pernah terlibat dalam
proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih
teknologi vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan pada tahun 2008. Perusahaan
yang dipimpin Marisi Matondang itu, diduga ikut membantu melancarkan rekayasa
tender yang dimotori oleh PT Anugerah Nusantara, yang dipimpin Amin Handoko.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan, Direktur PT
Mahkota Negara, Marisi Matondang dan Made Mergawa sebagai tersangka. Pasalnya,
keduanya melakukan permufakatan jahat untuk mark
up (pengelembungan harga) dalam proses pengadaan proyek tersebut. Akibat
ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar. Keduanya
pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana
Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Bisma Rizal/bus)
Analisis :
Pengadaan
alat kesehatan memang sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja rumah sakit.
Akan tetapi, tindakan korupsi sangat tidak dibenarkan karena hal tersebut
merupakan pelanggaran etika bisnis. Korupsi pengadaan alat kesehatan dapat
berakibat buruk seperti kurangnya kualitas dari alat kesehatan tersebut atau
bahkan tidak terealisasinya pengadaan alat kesehatan. Buruknya kualitas alat
kesehatan dapat mempengaruhi proses pengobatan dan memperburuk kondisi
pasien.
2.
PEMALSUAN
2.1.
Pengertian
Pemalsuan
Pemalsuan adalah
suatu perbuatan yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan
tertentu tanpa izin yang bersangkutan. Pemalsuan juga disebut melanggar hak cipta orang
lain. Pemalsuan sendiri terdiri dari
beberapa jenis, yaitu :
·
Sumpah dan keterangan palsu
·
Pemalsuan mata uang, uang kertas Negara & uang kertas bank
·
Pemalsuan meterai dan cap (merek)
·
Pemalsuan surat
·
Laporan palsu dan pengaduan palsu.
2.2.
Contoh
Kasus Pemalsuan
2.2.1.
Contoh
Kasus 1
Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan
Meterai di Bekasi
Kanavino Ahmad Rizqo – detikNews, Jumat 24 Mar 2017, 16:47 WIB
Jakarta - Polisi menangkap
seorang pelaku pemalsuan meterai di Bekasi. Pelaku memalsukan meterai untuk
membantu kebutuhan pribadi.
"Ya, itu penjualan meterai itu demi keuntungan
pribadi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy
F Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman
Kavling 55, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Tersangka melakukan kegiatannya dengan menggunakan
mesin jahit dan mesin bor duduk. Tersangka pun ditangkap oleh polisi pada
(20/3) di sebuah kontrakan di Jl Kelud Kiri Atas, Jatibening, Bekasi.
"Pelaku ditangkap pada 20 Maret 2017 di sebuah
kontrakan di Bekasi," ujar Hendy.
Tak hanya membuat, tersangka juga diketahui menjual
meterai tersebut kepada orang lain. Saat ini polisi mengaku masih mendalami
kasus tersebut untuk mengetahui tentang pemalsuan meterai tersebut.
"Masih dikembangkan sekarang ini," tutur
Hendy.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang
bukti dalam kasus ini, diantaranya sablon tinta, lem Fox, mesin jahit, mesin
bor, pisau cutter, serta meterai 3.000 dan 6.000 yang diduga palsu.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Pasal 13 UU RI No 13 Tahun 1985
tentang Bea-Cukai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan maksimal hukuman 7
tahun penjara.
Analisis
:
Berdasarkan kasus di atas, tersangka telah melanggar
etika di dalam berbisnis. Tersangka telah melanggar prinsip otonomi, prinsip
kejujuran, dan prinsip integritas moral. Kegiatan pemalsuan materai merupakan
kegiatan yang tidak bertanggung jawab sebab hanya akan menguntungkan diri
sendiri dan merugikan orang lain, sebab pelaku tidak jujur kepada orang lain di
dalam menjalankan kegiatan usahanya.
2.2.2.
Contoh
Kasus 2
Aneka Bahaya
yang Tersimpan di Dalam Vaksin Palsu
Firdaus Anwar – detikHealth, Kamis, 23/06/2016 12:32 WIB
Jakarta, Bareskrim Polri pada selasa (21/6) lalu telah
menangkap lima orang tersangka pemalsuan vaksin yang berbasis produksi di
Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam penggrebekan ditemukan ada beragam ampul
vaksin untuk campak, polio, hepatitis B, tetanus, dan TB siap dijual ke
fasilitas kesehatan di daerah Jakarta dan sekitarnya.
Diketahui kandungan yang terkandung dalam vaksin palsu tersebut adalah
antibiotik gentamicin dicampur dengan cairan infus.
Terungkapnya praktik pembuatan vaksin palsu tersebut dikomentari oleh dr
Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), dari RS Cipto Mangunkusumo merupakan sesuatu
yang mengkhawatirkan. Tujuan awal vaksin yang seharusnya memberikan
perlindungan terhadap penyakit malah bisa berbalik menjadi sumber penyakit.
"Vaksin palsu itu tentunya berbahaya dari beberapa faktor. Bisa dari
sterilitas karena tidak sembarangan
untuk bisa bikin obat atau vaksin yang steril itu. Kalau nggak steril terus
disuntikkan ke tubuh nanti risiko infeksinya tinggi," kata dr Piprim
kepada detikhealth dan ditulis Kamis (23/6/2016).
Lebih jauh dr Piprim menjelaskan karena vaksin palsu tersebut mengandung
antibiotik, risiko lainnya yang muncul adalah bahaya reaksi alergi berat (shock
anafilaktik) dan juga resistensi. Keduanya merupakan risiko dari pemberian
antibiotik sembarangan.
"Kalau vaksin asli kan sudah melalui good manufacuring practice (GMP)
ada quality kontrol. Ini kan bikin-bikin sendiri oplos sendiri, bisa bayangkan
kacau banget keamanannya tidak terjamin sama sekali," kata dr Piprim.
"Kalau antibiotik yang kita takutkan itu reaksi alergi berat. Bisa
juga ke arah resistensi karena orang nggak ada indikasi tapi malah dikasih
antibiotik," lanjut dokter pendiri Rumah Vaksin ini.
Analisis
:
Berdasarkan kasus di atas pelaku telah melanggar etika di
dalam berbisnis. Pelaku secara tidak bertanggung jawab membuat vaksin palsu
yang bahan bakunya pun tidak terjamin. Pelaku juga telah membohongi para
konsumen dan merugikan mereka dari berbagai sisi, baik sisi kesehatan maupun
sisi finansial. Dalam hal prinsip etika bisnis, mulai dari prinsip otonomi
sampai pada prinsip integritas moral, seluruhnya telah dilanggar oleh pelaku.
3.
PEMBAJAKAN
3.1.
Pengertian
Pembajakan
Pembajakan pada
dasarnya adalah menggunakan tanpa ijin pemegang merek atas hak kekayaan
intelektual (intellectual ownership)
yang sah. Jika kita melihat dari sisi fisik, maka pembajakan merupakan tindakan
meniru produk asli & kemudian memasarkannya. Produk yang ditiru, secara
umum bisa diketahui adalah produk - produk terkenal. Pada umumnya dibuat sebuah
kemasan yang hampir menyerupai atau bahkan bahan bakunya hampir menyerupai
produk asli sehingga hasilnya hampir sama dengan produk yang asli namun berbeda
dari sisi kualitas.
3.2.
Contoh
Kasus Pembajakan
3.2.1.
Contoh
Kasus 1
Pelanggaran Hak
Cipta atas Software
Pelanggaran
Hak Cipta atas Software di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa,
pelanggaran tersebut dengan adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas yang
ditemukan sebanyak 10.000 keping. CD software ini biasa di jual oleh para
penjual seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa
mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, disini para pelaku dengan sangat jelas
melanggar suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan
menjual CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat
software tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi
materi atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah
yang dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software
bajakan yang dijual oleh para pelaku. Para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan pasal 72 ayat 2 dipidana dengan penjara paling lama 5
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan tidak menutup
kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan.
Analisis :
Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yaitu individu,
perusahaan, termasuk masyarakat. Dalam kasus diatas terlihat adanya pelanggaran
dalam etika bisnis, hanya berorientasi pada keuntungan semata dan melupakan
aspek-aspek yang menjadi pedoman dalam berbisnis yang baik. Dengan melakukan
pembajakan CD Software para pelaku telah melanggar aturan dan perundang-undangan
tentang hak cipta suatu produk yang membuat pemilik asli software (pembuat
software) tersebut mengalami kerugian yang cukup besar dikarenakan yang mereka
jual tidak laku akibat ada cd software bajakan dengan harga yang lebih murah
yang diperjualbelikan tersebut. Perbuatan pembajakan telah melanggar prinsip
keadilan dalam etika bisnis bagi pembuat software tersebut. Diharapkan
kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran etika bisnis tentang pembajakan yang
akan berdampak bukan hanya pada pribadi tetapi juga kepada negara karena di
satu sisi pelaku tidak berkontribusi pada negara dalam bidang pajak. Di sisi
lain hal tersebut harus diminimalisasikan untuk menghindari kesan buruk United States Trade Representative (USTR) terhadap negara
Indonesia.
3.2.2.
Contoh
Kasus 2
Kasus pembajakan karya cipta
lagu 'Cari Jodoh'
Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang
dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa
Timur, Rabu (1/5/2013). Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu
Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini
mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT
Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan
yang dilakukan Malikul Akbar Atjil. Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu
mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu
jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan
itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan
lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu
mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita
Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil.
"Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali
saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi
pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut,
pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat
tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus
bersalah oleh majelis HKIm PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia
Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil
tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh'
karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan
penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013.
Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat
ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari
Jodoh' dari Wali Band. UU yang dilanggar berdasarkan kasus pelanggaran hak cipta
lagu Wali Band yaitu Pasal 72 undang-undang no 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta
dengan sanksi :
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat (1)
bulan penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau
pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak
Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarakan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sampai lima ratus juta rupiah.
Analisis :
Dari kasus diatas ditemukan bahwa
adanya pembajakan terhadap hak cipta atas lagu Wali Band yang dilakukan oleh
Atjil (pelaku) yang melanggar etika bisnis. Hal itu jelas merugikan banyak
pihak, mulai dari pemilik lagu tersebut sampai label yang menaungi Wali Band
yaitu PT. Nagaswara. Prinsip-prinsip etika bisnis yang dilanggar pelaku berupa
prinsip kejujuran serta prinsip keadilan. Dalam mencari keuntungan pelaku tidak
jujur dalam menjual karya musik, dan mengakibatkan adanya ketidakadilan kepada
pihak yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari karya musik yang mereka
komersialkan secara legal. Diharapkan tidak ada kasus pembajakan seperti ini
lagi karena dalam berbisnis alangkah baiknya pebisnis yang ingin memperoleh
keuntungan melakukannya sesuai dengan ketetapan-ketetapan aturan dan
undang-undang tentang etika bisnis.
4.
DISKRIMINASI
GENDER
4.1.
Pengertian
Diskriminasi Gender
Diskriminasi gender
adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat
atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain
sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari sekian banyak diskriminasi yang terjadi dalam dunia
kerja, diskriminasi pada perempuan dan ras merupakan diskriminasi yang sering
terjadi. Dari strereotype, wanita hamil, wanita yang bekerja pada jam malam,
perbedaan ras yang mengacu pada perbedaan budaya masih terjadi baik dalam
perusahaan kecil, perusahaan besar maupun peraturan dari pemerintah.
4.2.
Contoh
Kasus Diskriminasi Gender
4.2.1.
Contoh
Kasus 1
ACE Hardware dan INFORMA
larang karyawati berjilbab
1 September 2015
LOMBOK
(Arrahmah.com) – Pada
Sabtu (29/8/2015), PT ACE Hardware Indonesia (ACE) dan PT Home Center Indonesia
(INFORMA) yang resmi dibuka di Lombok Epicentrum Mall (LEM) menerapkan aturan
dimana karyawannya dilarang menggunakan jilbab. Aturan tersebut kini
menimbulkan pro-kontra.
Saat
jumpa pers usai launching, Direktur Operasional ACE, Sugianto Wibawa
menyatakan, pihaknya menerapkan keseragaman kepada seluruh karyawan. Karyawan
tidak diperbolehkan mengenakan simbol-simbol agama tertentu. “Kami tidak mau
tonjolkan satu agama disini. Semua harus kompak dan seragam,” sebagaimana
dikutip Radar Lombok, Ahad (30/8).
Menurutnya,
ACE maupun INFORMA hanya berusaha membuat semua karyawan kompak tanpa adanya
unsur Suku, Ras dan Agama (SARA). Dia pun tidak ingin dianggap membuat larangan
bagi karyawan yang ingin menggunakan jilbab. ” Kami punya aturan, semua harus
kompak. Kalau ada yang pakai jilbab maka semuanya harus pakai jilbab, tapi
kalau ada yang tidak pakai jilbab maka semuanya tidak boleh pakai jilbab,”
ujarnya.
Sugianto
melanjutkan, pihaknya telah menetapkan aturan di ACE dan INFORMA Lombok bahwa
semua karyawan tidak menggunakan jilbab. Dengan aturan tersebut, karyawan yang
keberatan atau tidak terima dengan aturan ini bisa memilih untuk taat atau
tidak menjadi karyawan lagi.
Pun
jika ke depan ACE dan INFORMA membuka lowongan pekerjaan, dia menegaskan hanya
bisa menerima mereka yang tidak menggunakan jilbab. Para pengguna jilbab tidak
bisa diterima sebagai karyawan disana.
Pernyataan
senada disampaikan Direktur Operasional INFORMA, Daniel Trisno. Bagi karyawan
perempuan tidak diperkenankan mengenakan jilbab ketika melayani pelanggan.
“Sebenarnya bukan dilarang, tapi ini aturan kami agar semuanya kompak dan tidak
ada unsur satu agama yang ditonjolkan,” ujarnya.
Aturan
tidak boleh berjilbab hanya saat jam kerja. “Bukan hanya tidak boleh mengenakan
jilbab saja, karyawan juga kita larang menggunakan aksesoris lainnya. Kalau
setelah kerja silahkan terserah,” lanjutnya.
Daniel
Trisno menjelaskan bahwa, aturan ini bukan berarti melakukan diskriminasi
terhadap pemeluk agama tertentu. Apa yang
diterapkan dianggap untuk menghargai seluruh pemeluk agama. Iapun mencontohkan
ACE dan INFORMA di Aceh dimana seluruh karyawannya menggunakan jilbab. Karena
memang demikianlah aturan yang diterapkan perusahaan disana.
Analisis :
Berdasarkan kasus
diatas, kasus ACE dan INFORMA yang melarang karyawati untuk menggenakan hijab
merupakan salah satu pelanggaran dalam etika bisnis diskriminasi gender. Baik
pria maupun wanita diberikan kebebasan dalam berpakaian selama tidak melanggar
norma maupun peraturan yang berlaku.
Kebijakan bahwa seleuruh karyawati diharuskan untuk mengenakan hijab
jika salah satu pegawai mengenakan saat bekerja tidak seharusnya diterapkan
mengingat tidak semua karyawati menganut kepercayaan yang sama.
4.2.2.
Contoh
Kasus 2
Lilis
Merupakan warga Tangerang yang bekerja di sebuah restoran di Cengkareng. pada
Februari 2006, usai bekerja sekitar pukul 20.00, dia menunggu angkot di sebuah
halte. Malang nasib Lilis, tiba-tiba datang mobil Satpol PP yang sedang
melakukan razia terhadap PSK. Lilis dianggap salah satu PSK dan ikut digaruk
petugas bersama 27 orang wanita lainnya. Lilis sudah mencoba menjelaskan bahwa
dia bukan PSK, tapi Satpol PP tidak mengindahkannya. Barangkali karena mereka
berpikir, mana ada maling ngaku. Saat itu petugas memang sedang giat-giatnya
melaksanakan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di
Kota Tangerang, yang berbunyi: “Setiap orang yang sikap atau perilakunya
mencurigakan sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia atau mereka pelacur,
dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan,
losmen, hotel, asrama, rumah penduduk atau kontrakan, warung-warung kopi,
tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di
lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di daerah kelihatan oleh umum.”
Malam itu
Lilis dan wanita-wanita lainnya ditahan. Padahal, menurut hukum acara pidana,
hanya tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas yang dapat ditahan.
“Saya
terkejut ketika mendapat telepon dari kantor Satpol
PP. Mereka bilang, Lilis diduga PSK karena pakaian Lilis seksi. Itu tidak
sesuai kenyataan. Saya ingat sekali, waktu pergi dari rumah, Lilis memakai
celana panjang, baju berkerah, dan jaket,” ujar Kustoyo, suami almarhumah.
Esok
harinya, mereka diadili dengan acara sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Hakim tunggal, Barmen Sinurat, mendenda Lilis Rp 300.000. Lilis menolak membayar, karena seperti membenarkan
dirinya adalah wanita penghibur. Penolakan itu membuatnya dibawa ke LP, dan
ditahan.
Selain
soal denda, Kustoyo menemukan kejanggalan di persidangan, “Di sidang dikatakan,
istri saya ditangkap saat sedang ngumpul dengan teman-temannya di tempat lain,
bukan di tempat di mana ia ditangkap.”
Beberapa hari
setelah penahanan, Lilis sudah bisa menghirup udara bebas. Namun, harga tuduhan
itu sangat mahal. Trauma penangkapan dan pemenjaraan terus menghantuinya. Lilis
yang tengah hamil muda itu, akhirnya mengalami perdarahan dan keguguran. Ia pun
harus menanggung malu atas predikat ‘PSK’.
“Setelah
kejadian itu, ibu saya selalu ketakutan, nggak berani ke mana-mana, mau ke
warung saja saya harus menemani. Ibu shock. Tetangga ada yang mencibiri ibu dan
menganggap ibu benar-benar PSK,” jelas Robby, putra tunggal Lilis yang ikut
memberikan testimoni dalam film. Kustoyo menambahkan, Lilis ketakutan setiap
melihat orang pakai seragam.
Asfinawati
(Ketua LBH periode 2006-2009), berpendapat ada ketidakadilan hukum untuk Lilis.
“Sistemnya licik. Sebab di pasalnya tidak ada pemenjaraan, tapi kenyataannya
ada. Jadi, Lilis dipenjara, disidang, dipertontonkan sebagai pelacur, kena
denda, lalu di pengadilan ia dituduh menipu karena tidak mengaku,” ujarnya.
Yuniyanti
Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan, melihat implementasi perda tersebut tidak
realistis dengan kondisi objektif masyarakat Tangerang. “Tangerang adalah
wilayah yang metropolis, tapi juga sangat marjinal. Banyak wanita miskin yang
bekerja malam sebagai tukang sayur, buruh, dan sebagainya,” ujarnya. Yuniyanti
menegaskan, insiden salah tangkap itu kerap terjadi. Wanita-wanita yang tak
bersalah, yang menjadi penopang ekonomi keluarganyalah yang jadi korban. Mereka
pun harus menanggung dampak sosiologis serta psikologis.
Analisis :
Berdasarkan kasus tersebut, pelanggaran etika bisnis dalam
hal diskriminasi gender masih terjadi pada tahun 2009 silam. Dimana, masih
terdapat peraturan pemerintah yang mendiskriminasi kaum perempuan dalam
pekerjaan. Meskipun adanya peraturan daerah tersebut bermaksud untuk melindungi
kaum perempuan, nyatanya perda tersebut masih belum tepat sasaran mengingat
daerah yang menetapkan peraturan tersebut bukan kota yang notabenenya menganut
hukum islam. Hal ini justru bertentangan dengan hak kebebasan yang dimiliki
perempuan. Padahal, baik perempuan maupun lelaki memiliki kebebasan yang sama
dalam menjalankan pekerjaan dengan shift malam. Dengan adanya diskriminasi
gender yang terjadi, kebebasan perempuan dalam memiliki pekerjaan terutama yang
jam kerja pada malam hari/ shift malam dibatasi.
5.
KONFLIK
SOSIAL
5.1.
Pengertian
Konflik Sosial
Konflik adalah percekcokan, perselisihan
atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses
sosial antara dua orang atau lebih (atau juga kelompok) yang memiliki selisih
paham maupun kesenjangan dalam mencapai tujuan.
Menurut Soerjono
Soekanto, konflik adalah Suatu proses sosial individu atau kelompok yang
berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai
dengan ancaman dan atau kekerasan. Menurut Gillin and Gillin, konflik adalah
bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan fisik,
emosi, kebudayaan dan perilaku.
5.2.
Contoh
Kasus Konflik Sosial
5.2.1.
Contoh
Kasus 1
Para
buruh yang dipekerjakan PT Nindya Karya di Meranti yang membangun jembatan
Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar aksi demo. Mereka
menuntut gaji yang sudah 2 bulan tak dibayarkan perusahaan. Demo yang
berlangsung Jumat (4/7) di Kantor perwakilan PT Nindya Karya (PT NK) Jalan
Kelapa Gading, Kota Selatpanjang dengan menduduki kantor perwakilan. Aksi damai
puluhan pekerja proyek menarik perhatian warga.
Menanggapi
aksi puluhan pekerja, Manajemen Lapangan Rasidi didampingi Egi, Pengawas
Pekerjaan Proyek JSR dan Pelabuhan Internasional dari PT Nindya Karya
menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji yang dipersoalkan para pekerja itu
tak lain adalah dikarenakan keterlambatan termin dari Pemerintah Daerah
(Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan Internasional di Dorak Kota Selatpanjang
yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas merupakan pembangunan yang dilakukan
melalui program sharing anggaran antara APBD Kepulauan Meranti dan APBN yang
digadang-gadang untuk menunjang perekonomian rakyat. Namun pada nyatanya,
Kedua proyek berkelas ini, jauh dari harapan sebagaimana yang dikoar-koarkan ke
masyarakat.Buktinya sudahlah jauh dari harapan penyelesaian. Pihak pelaksana
proyek yang katanya perusahaan ternama itu juga seperti tak lagi mampu bayar
gaji pekerja yang rata-rata anak pribumi Meranti.
Meski
begitu, kata Egi, pihak perusahaan optimis bisa secepatnya menyelesaikan
persoalan tersebut, bahkan, dijanjikan pada Senin (7/7) mendatang, sang pemilik
perusahaan itu sendiri akan turun ke Meranti. Harapannya, para pekerja dapat
melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit yang saat ini banyak
bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal.pihak
PT Nindya Karya juga mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi
sebagai jaminan.
Analisis :
Berdasarkan kasus diatas, kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran etika bisnis dimana
kasus tersebut menyangkut hubungan horizontal antara pihak PT Nindya Karya
dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar
semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, termaksud dalam hal
pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya dan menuntut agar dalam
interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya.
1.
2.
3.
4.
5.
5.1.
5.2.
5.2.1.
5.2.2.
Contoh
Kasus 2
Mengingat
Kembali Awal Mula Kasus Bank Century
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Kasus Bank Century bermula dari penetapannya menjadi bank gagal
berdampak sistemik. Menurut jaksa penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria
penetapan tersebut bertujuan untuk mendapatkan biaya penyelamatan senilai total
Rp 6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mulanya,
pada 16 November 2008 Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior
Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas
Sistem Keuangan Muliaman Hadad menggelar rapat di kantor BI. Rapat saat itu
membahas pertimbangan biaya penyelamatan Bank Century.
Namun,
pada 20 November 2008 Dewan Gubernur BI (DGBI) menyatakan tidak menginginkan
Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan tetap dapat beroperasi. Siti
Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank
Syariah serta Halim Alamsyah selaku Direktur Direktorat Penelitian dan
Pengaturan Perbankan BI menyampaikan, berdasarkan penilaian, Bank Century tidak
tergolong sistemik secara individual.
Menanggapi
hal tersebut, mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang 4 pengelolaan
moneter dan devisa dan kantor perwakilan
(KPW) Budi Mulya tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim
Alamsyah. Ia meminta agar data tersebut tidak dilampirkan.
Melalui
Boediono, masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkait Century, dan seluruh
anggota DGBI menyatakan setuju kalau Bank Century ditetapkan sebagai bank
gagal.
Rapat
selanjutnya, pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, Bank Century
ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rapat dihadiri oleh Sri
Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief
Surjowidjojo.
Padahal,
menurut Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo
dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak terkategori sebagai bank
berdampak sistemik.
Kemudian
dilanjutkan dengan penghentian seluruh pengurus Bank Century. Lalu, penyetoran
modal mulai dikucurkan secara bertahap terhitung 24 November 2008 hingga 24
Juli 2009 dengan total dana sebanyak Rp 6,76 triliun.
Perbuatan
tersebut pun merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas pendanaan
jangka pendek. Maka, Budi Mulya dikenai pasal tentang penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat
merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Lalu,
pada Oktober 2009, LPS mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang
kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS resmi mengalihkan saham
PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada perusahaan investasi asal jepang,
J Trust senilai Rp 4,41 triliun.
Analisis :
Berdasarkan
kasus diatas, kasus bank century menjadi kasus pelik yang tidak ada ujungnya.
Secara etika bisnis, bank century melakukan pelanggaran etika bisnis dimana
bank century tidak dapat memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai dana
nasabah yang hilang. Hal ini menjadi konflik berkepanjangan antara pihak
bank century dengan nasabah.
6.
MASALAH
POLUSI
6.1.
Pengertian
Masalah Polusi
Polusi merupakan masuknya atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga
kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun
1982).
Segala sesuatu yang menyebabkan polusi disebut
polutan. Ada beberapa kriteria yang dapat disebut sebagai polutan, yaitu
apabila kadarnya melebihi batas normal, berada pada tempat yang tidak
semestinya, dan berada pada waktu yang tidak tepat. Ada beberapa macam polusi
atau pencemaran lingkungan, yaitu polusi tanah, polusi air, polusi udara,
dan polusi suara.
6.2.
Contoh
Kasus Masalah Polusi
6.2.1.
Contoh
Kasus 1
Tak Tahan Bau Limbah Kulit,
Ratusan Warga Mengungsi
Rabu, 6 Mei 2015
GARUT
- Bau limbah dari kawasan industri kulit Sukaregang, Garut, Jawa Barat kembali
dikeluhkan warga. Ratusan warga dari tiga kelurahan di wilayah Kecamatan Garut
Kota, terpaksa meninggalkan rumah mereka untuk menghindari bau busuk limbah
yang mengalir di Sungai Ciwalen, aliran sungai di sekitar pemukiman.
"Kira-kira pagi pukul 09.00 WIB, bau busuk yang
sangat menyengat itu terhirup warga di sekitar Sungai Ciwalen. Baunya pekat
sekali sehingga orang-orang yang ada di dalam rumah terpaksa mengungsi ke luar
agar bisa bernapas." tutur Dedi Kurniawan, warga Kampung Bentar Girang
RT04 RW03, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Rabu (6/5/2015).
Menurut Dedi, bau limbah industri kulit Sukaregang
yang masuk aliran Sungai Ciwalen sudah biasa terhirup warga di setiap harinya.
Biasanya, radius bau ini bisa terhirup dalam 50 meter dari sungai.
"Namun kali ini berbeda. Radiusnya bisa
mencapai 100 meter lebih. Bahkan baunya sangat menyengat hingga membuat sesak
napas. Baru pertama kali selama kami tinggal merasa bau seperti ini. Beberapa
anak saja sampai dibuat muntah saat menghirupnya," katanya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Garut ini menyebut
warga dari kelurahan lain, yakni Kelurahan Ciwalen dan Regol, juga mengalami
hal serupa. Mereka juga berkumpul di masing-masing kantor kelurahan untuk
menghindari bau limbah kulit tersebut.
"Beberapa anak dan orang dewasa diperiksa oleh
petugas medis dari Puskesmas Garut Kota. Sementara bayi-bayi dikumpulkan untuk
diperiksa kesehatan mereka di kantor kelurahan.
Saya belum tahu apakah ada dampak negatif kepada kesehatan mereka setelah
menghirup bau tidak sedap ini," pungkasnya.
Setelah mendapat laporan dari warga, pihak Kelurahan
Kota Wetan beserta aparat kepolisian meninjau lokasi Sungai Ciwalen. Dedi
menambahkan, bau menyengat itu hanya terhirup dalam kurun waktu dua jam saja.
"Sekitar pukul 11.00 WIB siang baunya sudah
hilang. Namun warga tetap khawatir bau menyengat yang teramat pekat itu kembali
terhirup di kemudian hari. Kami meminta agar pemerintah segera melakukan
sesuatu untuk menindaklanjuti masalah bau limbah ini," imbuhnya.
Sebelumnya, masalah limbah kulit dari Industri Kulit
Sukaregang sempat mencuat saat Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin,
melakukan kunjungan kerja ke Garut awal pekan lalu.
Kepada menteri, para pengusaha penyamak kulit
mengeluhkan sulitnya mengelola limbah hasil produksi mereka.
"Kami menghadapi persoalan dalam mengelola
limbah. Teknologi kami masih kurang. Semoga masalah ini bisa diselesaikan
melalui lintas kementrian, yakni Kementrian Perindustrian dan Kementrian
Lingkungan Hidup," kata Sekretaris Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia
(APKI) Kabupaten Garut Yusuf saat berbicara kepada Menperin Saleh Husin.
Analisis
:
Penyamakan kulit
adalah suatu proses pengolahan untuk mengubah kulit mentah hides maupun skines
menjadi kulit tersamak atau leather. Dalam
kasus limbah kulit dari industri kulit yang mengeluarkan bau tak sedap ini
termasuk pencemaran/polusi udara. Pembuangan limbah ke sungai juga merupakan
pencemaran/polusi air. Perusahaan tersebut telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa
bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan melanggar hak asasi
masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dulu, sungai memang dianggap sebagai
sarana pembuangan sehingga mindset itu membuat sungai dijadikan tempat
pembuangan limbah organik maupun anorganik oleh manusia. Bahkan seiring dengan
meningkatnya sektor industri, kini sungai pun harus rela terkontaminasi limbah
berbahan kimia yang tentu bisa merusak ekosistem sungai itu sendiri. Di dalam industri penyamakan kulit menggunakan
bahan-bahan pembantu yang tersusun dari senyawa-senyawa kimia. Ada yang
berwujud bubuk, kristal, maupun cair, semi likuid yang berbahaya terhadap
kesehatan manusia. Bahan-bahan kimia tersebut akan kontak dengan pekerja
industri penyamakan kulit dengan berbagai macam cara, yaitu melalui kontak
dengan kulit atau dengan cara penghirupan dalam bentuk gas atau uap.
Minimnya
pengetahuan tentang teknologi untuk mengelola limbah tersebut menjadi alasan
perusahaan menanggapi kasus ini. Terkait dengan etika dalam berbisnis, dalam
menjalankan suatu perusahaan tentu berdasarkan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Artinya, suatu perusahaan harus
mengantisipasi akibat dari didirikannya industri tersebut bagi lingkungan
sekitar. Dalam teori Teleologi, terdapat teori Utilitarianisme yang
berasal dari berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini
suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus
menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai
keseluruhan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak
berfaedah, dan merugikan. Kasus yang merugikan masyarakat ini tentu berbanding
terbalik dengan teori tersebut.
Oleh
sebab itu, untuk menanggulangi kasus ini perlu diadakannya kerja sama antara pemerintah dan perusahaan yang
bersangkutan untuk mencari solusi yang terbaik demi terjaganya kesehatan
masyarakat sekitar pabrik atau dengan menerapkan Cleaner Production. Produksi bersih pada proses produksi
berarti meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengguanaan bahan baku, energi,
dan sumber daya lainnya, serta mengganti atau mengurangi jumlah dan toksitas
seluruh emisi dan limbah sebelum keluar dari proses. Pencegahan, pengurangan,
dan penghilangan limbah atau bahan pencemaran pada sumbernya merupakan elemen
utama di produksi bersih.
6.2.2.
Contoh
Kasus 2
Asap Pabrik Tripleks Dinilai
Ganggu Aktivitas Warga
Senin, 12 Oktober 2015 − 07:08 WIB
BELOPA - Asap yang dikeluarkan pabrik tripleks milik perusahaan PT Panply mulai
dikeluhkan warga karena disebut mengganggu aktivitas mereka dan mengancam
kesehatan. Menurut warga sekitar asap ini bersumber dari cerobong yang berada
di depan pabrik.
Manager SDM PT Panply, Andi Masa, menjelaskan bahwa tinggi cerobong asap
yang dimaksud sudah sesuai ketentuan pemerintah. "Setiap tahun pemerintah
melalukan uji kelayakan, setiap tahun diperiksa, jadi segalanya sudah melalui
proses dan ketentuan baku," kata dia.
Jadi, ditambahkan Andi Masa dia tidak ingin menyebutkan bahwa cerobong asap
tersebut rendah karena telah melalui pemeriksaan. Sementara itu anggota DPRD
Luwu, Summang, secara terpisah mendesak BLH Kabupaten Luwu agar segera turun
tangan dan menyelidiki kebenarannya.
"Informasinya jika cerobong asap pabrik ini hanya berkisar 10 meter
hingga 15 meter, menurut saya itu cukup rendah dan membahayakan kesehatan warga
sekitar," ujar mantan aktifis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ini.
Bukan hanya mendesak BLH, Summang juga meminta agar Dinas Kesehatan
Kabupaten Luwu melakukan pemeriksaan kesehatan warga sekitar dan mengambil
laporan atau riwayat peneriksaan kesehatan warga yang tinggal di wilayah ini
baik di Puskesmas terdekat maupun di RSUD terdekat dalam kurun beberapa bulan atau
satu tahun terakhir.
Dari pengamatan di lapangan, tampak cerobong asap dalam lingkungan pabrik
mengeluarkan kepungan asap tebal setinggi 10 meter hingga 15 meter. Posisi
pabrik berada di pinggir pantai dekat pemukiman penduduk tepatnya berada di
timur rumah penduduk.
Jika terjadi angin laut atau angin yang mengarah baik ke utara, selatan
terlebih jika mengarah ke barat maka asap ini tentunya akan mengepung pemukiman
padat penduduk.
Analisis :
Dalam kasus PT. Panply ini,
perusahaan tersebut telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa bahwa pembangunan
ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan melanggar hak asasi masyarakat
sekitar untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. PT. Panply
mengaku bahwa tinggi cerobong asap yang dimaksud sudah sesuai
ketentuan pemerintah, namun menurut mantan aktifis Wahana Lingkungan Hidup,
cerobong asap pabrik masih terbilang rendah.
Tinggi cerobong asap yang sudah
memenuhi standar pun, jika perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan filtrasi,
asap yang dikeluarkan akan tetap membahayakan masyarakat sekitar. Maka dari
itu, perusahaan yang bersangkutan tidak boleh lalai untuk melakukan proses
filtrasi. Asap pabrik merupakan salah satu penyumbang polutan penyebab polusi
udara. Terdapat bahan-bahan kimia yang tekandung dalam asap pabrik. Kandungan
asap pabrik suatu industri seperti gas karbondioksida (CO2), karbon
monoksida (CO), Sulfur Oksida (SO) dan partikulat polutan lainnya menyebabkan
degradasi lingkungan yang memicu terjadinya hujan asam, global warming dan
penyakit bawaan udara seperti emfisema, bronkitis, bahkan kanker kulit apabila
tidak dilakukan pengendalian pencemaran udara oleh asap pabrik dengan
baik.
Terkait dengan etika dalam
berbisnis, dalam menjalankan suatu perusahaan tentu berdasarkan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Artinya, suatu perusahaan
harus mengantisipasi akibat dari didirikannya industri tersebut bagi lingkungan
sekitar. Dalam teori Teleologi, terdapat teori Hak yang merupakan suatu aspek
dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban
bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia
dan martabat semua manusia itu sama. Oleh sebab itu, untuk menjaga hak
masyarakat sekitar mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan untuk
menanggulangi masalah ini sudah menjadi kewajiban bagi setiap pabrik
menggunakan alat filtrasi pada cerobong asapnya. Dalam hal ini, langkah
penganggulangan yang dapat dilakukan adalah dengan memasang alat-alat pembersih
gas buang pada pabrik tersebut. Pemilihan alat pembersih gas setiap pabrik
berbeda-beda. Semakin canggih alat yang digunakan maka gas emisi yang tersaring
semakin banyak, hal ini dapat dilakukan untuk mengurangi emisi ke atmosfer.
DAFTAR
PUSTAKA